:

PMD Sumenep Perkuat Tata Kelola Desa lewat Rakor dan Penyuluhan Hukum bersama PKDI

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id  - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penyuluhan Hukum bersama Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) di Aula Kantor DPMD, Jumat (22/05/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran DPMD, Kejaksaan Negeri Sumenep, para camat se-Kabupaten Sumenep, serta pengurus dan anggota PKDI Sumenep.

 

Plt Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Anwar Yusuf Sahroni mengatakan, forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional, transparan, dan taat terhadap aturan hukum.

 

Menurutnya, penyuluhan hukum yang diberikan merupakan langkah pembinaan dengan pendekatan edukatif dan preventif guna meminimalisasi potensi persoalan hukum di tingkat desa.

 

”Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh kepala desa memiliki pemahaman hukum yang baik dalam menjalankan pemerintahan desa, mulai dari pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada aparatur desa di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang. Karena itu, kepala desa diharapkan mampu memahami setiap ketentuan yang berlaku agar roda pemerintahan berjalan dengan baik tanpa hambatan hukum.

 

Selain itu, desa saat ini memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah karena mengelola anggaran cukup besar dan berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam aspek hukum dan tata kelola pemerintahan, menjadi salah satu prioritas DPMD Kabupaten Sumenep.

 


Anwar Yusuf Sahroni juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bukan untuk mencari kesalahan aparatur desa, melainkan memberikan edukasi dan penguatan pemahaman agar setiap kebijakan desa tetap berada pada koridor aturan.

 

”Ketika kepala desa dapat bekerja dengan tenang, fokus melayani masyarakat, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, maka tata kelola pemerintahan desa akan semakin baik, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

 

Pihaknya juga terus mendorong pola pembinaan berkelanjutan melalui kolaborasi bersama Kejaksaan, pemerintah kecamatan, dan organisasi kepala desa agar pengawasan serta pendampingan dapat berjalan efektif hingga ke tingkat desa.

 

Kehadiran Kejaksaan Negeri Sumenep dalam kegiatan tersebut dinilai menjadi simbol penguatan langkah preventif pemerintah daerah dalam membangun budaya hukum yang sehat di lingkungan pemerintahan desa.

 

Melalui rakor dan penyuluhan hukum ini, seluruh kepala desa diharapkan dapat menjalankan amanah pemerintahan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi mendukung pembangunan desa yang optimal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (yud)


https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *